17 April 2012

08 April 2012

Ekonomi Pertanian

Ekonomi Pertanian adalah bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian, baik mikro maupun makro (Mubyarto, 1986) 
Cakupan: 
1. Pengertian tentang sistem ekonomi dan hubungan mutualistik antar komponen pada sektor pertanian
2. Mempelajari hukum-hukum ekonomi dari perilaku rasional manusia pada kegiatan produksi, prosesing, distribusi dan konsumsi hasil pertanian
3. Mempelajari kinerja perdagangan internasional dan pengaruhnya pada sektor pertanian domestik
4. Mengkaji permasalahan ekonomi di tingkat petani, regional dan nasional
......................( Ingin tahu lebih jauh tentang ekonomi pertanian ) silakan download materinya di :http://www.mediafire.com/?9zyzuwez9tt00ma

04 April 2012

Cara Menjadi Entrepreneur Sukses

STEP 1, Mulailah dari Sebuah Mimpi
Mulailah dari sebuah mimpi, impian dapat berupa harta benda, jabatan, kesejahteraan atau kekayaan yang berlimpah. Kemudian pupuklah mimpi itu sehingga anda menemukan jalan mana yang harus anda tempuh untuk mencapainya. Ketika anda meneumukan jalan atau cara untuk mencapainya kenalilah jalan itu dengan baik sehingga anda dapat mencintai dan meyakininya bahwa itulah jalan yang harus anda lalui untuk mencapai mimpi anda. Keyakinan tersebutlah yang memperteguh hati anda untuk tetap memperjuangkannya apapun rintangannya.
STEP 2, Jalani Prosesnya
Setelah anda menemukan jalan atau cara untuk mencapai mimpi anda jalani prosesnya, lakukan action, mulai dari apa yang bisa anda lakukan, diperjalanannya kita akan belajar bagaimana menghadapi setiap masalah bisnis yang kita hadapi, apakah masalah modal, mengelola orang, produk yang inovatif dengan sendirinya seiring dengan perjalanan waktu asal kita konsisten kita akan menemukan jalan keluarnya dan menjadikan kita sebagai pemenang.
STEP 3, Tetap Menambah Ilmu atau Belajar Bisnis dari Orang – Orang  Sukses.
Jangan lupa bahwa setiap jenjang yang kita lalui pasti ada ujiannya maka tetaplah menambah ilmu bisnis dari orang – orang yang telah sukses bisnis baik melalui pergaulan, buku – buku maupun seminar – seminar
STEP 4, Lakukan Tindakan Bisnis walaupun Berat resikonya
Ketika kita meyakini suatu jalan bisnis maka lakukanlah tindakan walaupun berat resikonya, karena dari tindakan itulah akan tercipta ke ajaiban, keajaiban datang karena kita mengundangnya, dia tidak datang kepada orang yang berdiam diri. Inilah yang membedakan seorang entrepreneur dengan manager, seorang entrepreneur berani mengambil resiko sedangka seorang manager hanya mampu mengambil tindakan yang semestinya dilakukannya.
STEP 5, Membuka Diri untuk Menerima Masukan Orang Lain
Ketika kita meyakini sesuatu jangan membuat kita menutup diri menerima masukan dari orang lain, dengarkan orang lain dengan baik, analisa, pikirkan dan lakukan tindakan sesuai dengan hati nurani anda, jangan tolak mentah –menetah masukan orang lain walaupun berbeda dengan prinsip anda
STEP 6, lakukan Penjualan lebih Banyak dengan Mengetahui Siapa Target Pelanggan Anda
Identifikasi siapa saja yang butuh produk anda, kemudian pikirkan bagaimana cara mencapai pelanggan tersebut, apakah dengan cara beriklan, dengan cara layanan antar ke alamat, meningkatkan mutu layanan, memberikan bonus, memberikan reward, memberikan kompensasi dll.
STEP 7, Bekerjalah Lebih Giat dari Pesaing Anda
Entrepreneur sejati akan berusaha semasimal mungkin untuk menggapai impian bisnisnya, dia mampu bekerja tidak mengenal waktu dan otaknya selalu berfikir bagaimana memajukan bisnisnya
STEP 8, Bangunlah Hubungan Baik Dengan Lebih Banyak Orang.
Tidak sedikit orang yang mau bayar lebih mahal asalkan mereka merasa diperlakukan dengan baik dan mereka merasa ada keterikatan batin dengan kita
STEP 9, Tetap Fokus Pada Tujuan Anda
Hadapi setiap rintangan bisnis anda, jangan sampai rintangan mengalihkan perhatian anda untuk memulai sesuatu yang baru, sehingga anda meninggalkan sesuatu yang telah anda jalani. Intinya setiap usaha ada peluangnya, yang membedakan hanyalah bagaimana kita melakukannya.
STEP 10, Jangan Lupa Berdo’a dan Bersedekah
Karena do’a dan sedekah adalah cara untuk mendapatkan pertolongan Allah Swt.
Semoga artikel ini bermanfaat
 By Deryandri

02 April 2012

RUU PNEDIDIKAN TINGGI

Apa yang akan terjadi jika RUU Pendidikan Tinggi "ngotot" disahkan DPR pada tanggal 4 April nanti? Berikut bahaya jika RUU Pendidikan Tinggi disahkan oleh DPR pada tanggal 4 April 2012 yang akan datang:

1. Aset Kampus Bebas Disewakan oleh Universitas dengan biaya mahal.
Pasal 80 RUU Pendidikan Tinggi mengatur bahwa perguruan tinggi otonom boleh mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Kampus tak ubahnya perusahaan yang mencari dana dengan punya badan usaha, karena pembiayaan dari negara dikurangi.

2. Perguruan Tinggi Asing Boleh Mendirikan "Cabang" di Indonesia
Di pasal 114, perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia (ayat 1). Prosesnya dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonsia dan mengangkat dosen serta tenaga kependidikan dari warga negara Indonesia (ayat 2). Jadi, jangan heran jika nanti akan ada Universitas Harvard Cabang Indonesia, Universitas Oxford Cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya, yang mahasiswanya adalah mahasiswa Indonesia!  

3. Mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh "Berutang" kepada pemerintah, dan dibayarkan setelah lulus kuliah.
Dalam hal pemenuhan hak mahasiswa (pasal 90), pemerintah memiliki opsi yang cukup aneh, yaitu memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa (ayat 2 huruf c). Pinjaman dana kepada mahasiswa ini diberikan tanpa bunga atau dengan bunga (ayat 3) dan dilunasi selepas lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Jadi, jika ada rakyat kecil tidak mampu yang ingin berkuliah, ia akan dipinjami uang oleh negara dan harus ia bayarkan setelah lulus. Menarik, bukan? Alih-alih mengentaskan kemiskinan, pemerintah justru memberi beban biaya tambahan buat mahasiswa miskin lewat utang. Negara mengajari rakyatnya berutang.

4. Organisasi Kemahasiswaan di kampus akan diatur oleh Menteri.
Ada 3 pasal yang mengatur spesifik mengenai mahasiswa, yaitu pasal 14 tentang posisi mahasiswa sebagai sivitas akademika, pasal 15 tentang kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta pasal 91 tentang organisasi kemahasiswaan. Pasal 15 menyebutkan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (penjelas, ayat 2), sementara peraturan mengenai kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri. Sementara itu, organisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam AD/ART Organisasi (pasal 91 ayat 6). Hal ini bukan hanya tumpang tindih, tetapi juga bisa mengulang episode lama NKK/BKK jika benar disahkan. Sebab, nanti yang akan mengatur organisasi mahasiswa adalah menteri.

5. RUU Pendidikan Tinggi adalah UU BHP Jilid 2: Rakyat Kecil semakin susah kuliah jika tak punya uang. Jika selama ini negara hanya mencabut sebagian dananya dari kampus BHMN, sekarang semua kampus akan sama: ditarik pembiayaannya, dan belajar menghidupi sendiri. Pendidikan akan semakin mahal. Imbasnya, rakyat kecil tidak bisa sekolah. Sebagai catatan, mahasiswa paling banyak menanggung 1/3 dari biaya operasional pendidikan (pasal 106 ayat 4).

6. Perguruan Tinggi Swasta akan "berperang" dengan Yayasan karena sama-sama berbahan hukum. Pasal 70 ayat (3) menyatakan bahwa PTS itu sifatnya berbadan hukum bersifat nirlaba. Sementara itu, bentuk Yayasan juga Badan Hukum. Jadi, ini ibarat membuat rumah dalam rumah. PTS seharusnya adalah "amal usaha" dari yayasan, yang berbadan hukum. Jika PTS disuruh berbadan hukum, posisinya setara dengan yayasan, menimbulkan kerancuan antara "siapa" mengatur "siapa", sebab posisinya akan sama. Sebagai catatan, posisi perguruan tinggi swasta hanya mendapatkan bahasan 2% dari seluruh pasal. Sangat tidak jelas.

7. RUU Pendidikan Tinggi berpotensi melahirkan banyak RUU baru, karena semua jenis pendidikan akan minta diatur pemerintah. Ini dampaknya adalah pemborosan anggaran negara. Informasi yang BEM KM UGM dapatkan, setiap pembahasan satu UU menghabiskan uang 1-2 M. Jelas, ini namanya celah proyek yang sangat besar bagi anggota parlemen kita. Apalagi, nanti akan muncul banyak RUU baru di semua jenis pendidikan.Siapa yang untung? Jelas, para makelar proyek dan calo anggaran di rumah wakil rakyat kita itu!